Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Djati Waluyo
Jumat, 6 November 2026 | 23.49 WIB

Ekspor SDA Lewat DSI Mulai Januari 2027

DSI akan menjalankan fungsi perantara tunggal sekaligus melakukan pengawasan terhadap dokumen ekspor. (Djati Waluyo/JawaPos.com) - Image

DSI akan menjalankan fungsi perantara tunggal sekaligus melakukan pengawasan terhadap dokumen ekspor. (Djati Waluyo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal dalam mekanisme ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.

Meski demikian, transaksi komersial antara eksportir dengan pembeli atau buyer tetap dilakukan secara langsung, sementara seluruh kewajiban ekspor masih menjadi tanggung jawab perusahaan eksportir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, DSI akan menjalankan fungsi perantara tunggal sekaligus melakukan pengawasan terhadap dokumen ekspor.

Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan mendalam atas dokumen kontrak, draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta dokumen transaksi lainnya.

"DSI berperan sebagai perantara tunggal, di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli, dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11).

Dalam mekanisme tersebut, DSI juga memiliki kewenangan untuk mengontrol dan memberikan persetujuan terhadap draft PEB sebelum dikirimkan ke sistem digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni CEISA.

Airlangga menjelaskan, eksportir akan menyusun dokumen PEB melalui portal DSI. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lolos, DSI memberikan persetujuan agar dokumen tersebut dapat diteruskan ke sistem Bea Cukai.

Meski demikian, keberadaan DSI tidak mengubah tanggung jawab eksportir dalam memenuhi ketentuan perdagangan dan ekspor yang berlaku.

Kewajiban terkait larangan dan pembatasan (lartas), Domestic Market Obligation (DMO), pemeriksaan barang, penanganan pengiriman (shipment handling), hingga Devisa Hasil Ekspor (DHE) tetap dipenuhi oleh eksportir.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore