Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2026 | 21.05 WIB

Ekspor Barang Tambang ke 5 Negara Dikecualikan dari DHE SDA per 1 September

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Antara) - Image

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Antara)

JawaPos.com - Pemerintah mulai memberlakukan fasilitas khusus pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026.

Nantinya, eksportir yang mengekspor barang tambang ke lima negara yang telah ditetapkan, akan dikecualikan dalam penerapan DHE SDA.

Peraturan tersebut dilaksamakan berdasarkan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.

"Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso lewat keterangan tertulis, Minggu (30/8).

Susi mengatakan, pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia.

Selain itu, kelimanya memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.

"Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional," ujarnya.

Susi mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan ruang pembiayaan bagi kegiatan usaha dan hilirisasi sumber daya alam.

“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA," ucapnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore