Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Ilham Safutra
Kamis, 5 November 2026 | 17.07 WIB

Industri Minta Hapus Pemberian Masterlist dan Kuota Impor Pipa Seamless

Ilustrasi pipa seamless. (Generated Gemini) - Image

Ilustrasi pipa seamless. (Generated Gemini)

JawaPos.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diminta menghentikan pemberian fasilitas masterlist dan kuota impor pipa seamless kepada industri pelengkap pabrik pipa seamless. Alasannya, industri pipa seamless nasional saat ini sudah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur di dalam negeri. 

Menurut Direktur PT Indo Sino Internasional Michael Johan Gary menuturkan, pemberian fasilitas impor kepada industri pelengkap perlu dievaluasi jika produk yang diimpor sudah tersedia dan dapat diproduksi di dalam negeri. Jika terus dibiarkan, kebijakan itu dikhawatirkan menekan daya saing produsen nasional, mengurangi pemanfaatan kapasitas produksi, serta menghambat investasi untuk memperdalam struktur industri pipa seamless.

Michael Johan Gary menegaskan, permintaan itu bukan untuk mendorong lahirnya kebijakan baru. Pemerintah hanya perlu memastikan ketentuan mengenai fasilitas Masterlist yang sudah berlaku diterapkan secara konsisten.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bahwasannya, fasilitas diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.

"Kami mohon pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi fasilitas masterlist maupun kuota impor," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (5/11).

Dia mensinyalir banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional. Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. 

Jika produsen pipa seamless nasional bangkrut, bakal berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. "Ini sangat meresahkan," ujarnya dengan gelisah. 

Sebagian anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless telah menjalankan proses produksi terintegrasi mulai dari billet. Kegiatan manufaktur tersebut didukung fasilitas produksi, sistem pengendalian mutu, serta sertifikasi API 5CT, API 5L, dan standar internasional lainnya sesuai lingkup masing-masing produsen.

“Pemberian masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar,” jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore