Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 17.14 WIB

Pakar: Perbedaan Catatan Perdagangan Lebih Tepat Dipahami sebagai Indikasi Trade Gap

Aktivitas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Salman Toyibi/Dok. Jawa Pos) - Image

Aktivitas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Salman Toyibi/Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah diminta untuk menelurusuri terkait dugaan under-invoicing dan transfer pricing yang menimbulkan potensi kerugian negara mencapai USD 908 miliar.

Perbedaan data ekspor Indonesia dengan catatan impor negara tujuan memang dapat menjadi indikasi adanya trade misinvoicing. Akan tetapi selisih itu belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Kepala Riset Next Indonesia Center Ade Holis mengungkapkan angka sebesar USD 908 miliar harus diperlakukan terlebih dahulu sebagai estimasi atau temuan awal yang memerlukan verifikasi, bukan langsung disebut sebagai nilai kerugian negara. Dengan kata lain, trade gap adalah alarm, bukan bukti akhir.

"Angka itu jika memang berasal dari perbedaan catatan perdagangan lebih tepat dipahami sebagai indikasi trade gap yang berpotensi mengandung trade misinvoicing," ungkap Ade Holis dalam pernyataannya pada Kamis (8/10).

Dari trade gap tersebut baru dilakukan pemeriksaan untuk menentukan berapa bagian yang benar-benar merupakan under-invoicing atau transfer pricing yang tidak wajar, kemudian dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat di Hambalang, Bogor, menyoroti besarnya kebocoran kekayaan Indonesia yang terjadi akibat praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor. Berdasarkan laporan yang diterima dalam periode 34 tahun, dari 1991 hingga 2024, Prabowo menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai USD 908 miliar atau setara sekitar Rp 15.000 triliun.

Presiden mengaku memperoleh laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait praktik under-invoicing dan transfer pricing. Sebagai contoh laporan yang mencatat ekspor hanya sebesar 50 ton, padahal jumlah barang yang sebenarnya dikirim oleh eksportir mencapai 100 ton.

Lebih jauh Ade Holis mengungkapkan, dari perspektif ekonomi perdagangan, angka tersebut perlu diuji dengan melihat bagaimana angka itu dihitung, sumber datanya, metode pencocokan data ekspor dan impor, cakupan komoditas, negara mitra, serta periode waktunya.

"Verifikasi tidak cukup dilakukan pada level makro. Analisis trade gap memang dapat memberikan gambaran mengenai besarnya perbedaan antara data ekspor suatu negara dengan data impor negara mitranya," ungkapnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore