
Ilustrasi perumahan. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang berpotensi dapat merugikan bank dan debitur.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, kasus tersebut menunjukkan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Menurutnya, apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur dalam proses pengajuan KPR terbukti, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan tindakan semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus melanggar hukum.
"Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali di Jakarta, Minggu (13/9).
Ali mengatakan praktik semacam itu sebenarnya bukan hal baru dalam industri properti. Dalam skala lebih kecil, modus serupa disebut telah beberapa kali terjadi, terutama dalam proses pengajuan KPR.
Karena itu, kasus yang melibatkan PT BAS juga perlu dilihat dari sisi mitigasi risiko perbankan. Bank perlu memastikan kualitas calon debitur serta kewajaran data dan transaksi yang diajukan sebelum kredit disalurkan.
"Praktik ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat," ungkapnya.
Ali mencontohkan, salah satu praktik yang perlu diwaspadai adalah manipulasi data calon debitur agar memenuhi persyaratan pengajuan KPR. Data penghasilan hingga status pekerjaan calon debitur dapat diubah atau dibuat seolah-olah lebih baik agar pengajuan kredit memenuhi persyaratan.
"Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, ia menilai posisi bank perlu dilihat secara proporsional. Apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas debitur dilakukan oleh pihak developer serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh pencairan KPR, maka bank pada dasarnya berada pada posisi yang dirugikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022