
Ilustrasi OJK. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menargetkan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027 setelah dilantiknya Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.
Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan setelah dilantiknya Sarjito OJK akan terus melakukan sejumlah persiapan untuk mendorong percepatan implementasi BMKS.
“Untuk selanjutnya, tentu banyak hal yang harus kita lakukan, persiapan-persiapan, sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027, ini sudah bisa berjalan sesuai dengan mandat tersebut,” ujar Friderica dalam konferensi pers pelantikan Dewan Komisioner OJK, di Kantor Mahkamah Agung, Rabu (9/9).
Friderica mengatakan, pelantikan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS menjadi salah satu tonggak penting bagi OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang OJK, khususnya terkait tugas pengaturan dan pengawasan BMKS.
"Kami sangat bersyukur dan gembira bahwa hari ini ada satu milestone penting sudah terlaksana, yaitu dengan dilantiknya Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ujarnya.
Menurutnya, Sarjito merupakan figur yang telah lama dikenal di sektor jasa keuangan. Ia menilai pengalaman Sarjito di sektor tersebut menjadi modal penting untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.
Sarjito diketahui memiliki pengalaman berkarier di sektor jasa keuangan sebelum bergabung dengan OJK. Di OJK, ia pernah terlibat dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal, perlindungan konsumen, serta pengawasan market conduct.
"Pak Sarjito figur yang sudah lama kita kenal dan beliau berkarier di sektor jasa keuangan, lalu juga bergabung dan kemudian berlanjut di OJK. Pernah menjadi bagian dari pengawasan dan pengaturan pasar modal dan juga di perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct," ucapnya.
Friderica menegaskan pembentukan BMKS merupakan amanat yang harus dijalankan secara serius karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat luas.
"Kami percaya bahwa ini tugas yang sangat mulia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar, Pasal 33, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
