Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01.51 WIB

Hilirisasi Nikel Picu Defisit Ekologi, Article 33 Indonesia Dorong Skema BSM

Ilustrasi pertambangan nikel. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pertambangan nikel. (Istimewa)

JawaPos.com - Eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi dengan kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri membuat hilirisasi nikel menciptakan fenomena defisit ekologi.

Berdasarkan simulasi perhitungan terhadap kegiatan hilirisasi nikel selama 2021-2024, tercatat bahwa setiap Rp 2 triliun pendapatan yang diterima negara, menimbulkan kerugian ekologi senilai Rp 20 triliun.

Founder dan Director Article 33 Indonesia, Chitra Retna, mengatakan kerugian yang besar tersebut disebabkan karena negara sudah terlalu bergantung pada industri ekstraktif.

Kondisi tersebut menimbulkan skema pembagian manfaat atau benefit sharing mechanism (BSM) yang dapat menjadi strategi keluar dari kondisi tersebut.

“Tolok ukurnya bukanlah apakah manfaat yang dibagikan menjadi lebih besar, melainkan apakah distribusi rente tersebut mengubah arah pembangunan wilayah,” ujar Chitra dalam diskusi bertajuk bertajuk “Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau”, Jakarta, Kamis (27/8).

Chitra mengatakan, kerangka kerja BSM sebaiknya menyelaraskan semua manfaat sehingga total biaya dapat terlihat jelas dengan menginternalisasi biaya, risiko, dan kewajiban.

Menurutnya, BSM juga harus mampu mengubah menjadi kapabilitas dan diversifikasi, serta memastikan daerah dapat mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif.

Ia menjelaskan, beberapa hal yang perlu dijawab melalui BSM yakni meningkatkan produktivitas daerah di luar sektor ekstraktif, perbaikan mutu sumber daya manusia, pertumbuhan kapabilitas fiskal, hingga memastikan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat.

“Proses ini dapat dimulai dengan langkah awal yang mudah (low-hanging fruit) melalui uji coba bersama pemangku kepentingan utama yang menghasilkan manfaat nyata,” ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore