Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 19.15 WIB

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti: Kepemimpinan ini adalah Kolektif Kolegial

Penetapan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7), sesuai Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. (Antara) - Image

Penetapan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7), sesuai Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. (Antara)

JawaPos.com - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan bahwa kepemimpinan bank sentral Indonesia tetap dilakukan secara kolektif kolegial seperti yang telah berjalan selama ini, usai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. 

“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini (anggota Dewan Gubernur BI-red) akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Ia menjelaskan bahwa BI juga telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang sangat berjenjang dan akan tetap menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur.

Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry juga memastikan bahwa bank sentral Indonesia akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.

Secara keseluruhan, BI menyatakan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu (25/7) dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.

Pengunduran diri itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7), sesuai Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore