Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 16.07 WIB

Babinsa Digandeng DJP Kemenkeu Urus Pajak, Mabes TNI: Belum Ada Pembahasan

Ilustrasi Babinsa. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Babinsa. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Mabes TNI angkat bicara soal langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng babinsa dan bhabinkamtibmas untuk cari calon wajib pajak.

Pihak militer menegaskan sejauh ini belum ada pembahasan terkait dengan peran TNI di perpajakan.

Kebijakan itu sendiri dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin pagi (20/7).

Dia menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan antara TNI dengan Kemenkeu ihwal pelibatan babinsa sebagaimana surat edaran yang terbit pada 15 Juli 2026 tersebut.

”Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana (pelibatan babinsa dalam urusan pajak),” kata Nas.

Karena belum ada pembahasan di antara kedua institusi, Nas pun menegaskan belum ada aturan di internal institusinya yang melandasi rencana tersebut.

Surat edaran diterbitkan oleh DJP Kemenkeu dengan maksud mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.

Berdasar pedoman terbaru, DJP Kemenkeu membagi pengawasan kepatuhan menjadi 3 pilar utama.

Yakni pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara spesifik masuk ke dalam skema pengawasan wilayah.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore