Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 02.59 WIB

RUU PFII: Peluang Investasi Asing vs Kekhawatiran Tata Kelola dan Kedaulatan

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti. (ANTARA) - Image

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti. (ANTARA)

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menimbulkan kekhawatiran terkait tata kelola, transparansi, serta potensi pelanggaran kedaulatan ekonomi.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah dampak negatif terkait dengan kekurangan dari hadirnya RUU PFII. Adapun dampak tersebut seperti risiko tata kelola, ancaman kejahatan keuangan, ancaman investasi hijau, hingga konflik kedualatan.

“Risiko tata kelola, aturan yang ada berpotensi melemahkan transparansi dan tata kelola, sehingga dapat memicu benturan kepentingan terkait pengelolaan modal,” ujar Esther kepada JawaPos.com, Senin (13/7).

Esther mengatakan, masalah lainya dari hadirnya RUU PFII adalah ancaman kejahatan keuangan. Dimana, kawasan tersebut berpotensi menjadi celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menempatkan dananya.

“Kawasan ini berisiko tinggi menjadi celah untuk pencucian uang (TPPU), penghindaran pajak, hingga serangan siber akibat aturan yang sangat fleksibel,” ujarnya.

Selain itu, RUU ini juga dapat memberikan ancaman bagi investasi hijau yang akan masuk ke Indonesia. Esther menyebut, fokus aturan yang longgar dikhawatirkan menjauhkan investasi hijau dan berpotensi menjadi instrumen baru untuk mendanai proyek energi fosil.

Dia melanjutkan, RUU PFII yang merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2026 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga dapat menimbulkan konflik kedaulatan.

“Pembatasan aturan khusus dan sistem hukum yang berbeda dikhawatirkan menciptakan "negara dalam negara" yang tumpang tindih dengan konstitusi dan hukum,” ucapnya.

Meski menimbulkan sejumlah dampak negatif. Kehadiran RUU PFII juga memberikan sejumlah dampak positif seperti daya tari investor asing, sumber dana baru, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore