
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira saat ikut aksi protes di depan Kantor BGN, Jakarta, Rabu (10/6). (Dimas Choirul/JawaPos.com)
JawaPos.com - Koalisi masyarakat sipil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menghambat investasi hijau di Indonesia.
Pasalnya, dalam aturan tersebut secara khusus mengarahkan Indonesia untuk mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menarik investasi, sementara kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang menjadi bagian penting dalam pendanaan hijau seolah diabaikan.
Pasalnya, sejak awal didirikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara akan menyuntikkan modal awal untuk PFII, meski tidak menutup kemungkinan adanya sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU ini tidak menjelaskan secara rinci posisi hukum dan kewenangan Danantara setelah modal tersebut disetor. Pasal 5 dan 13 rancangan beleid ini tidak menjelaskan apakah Danantara akan menjadi pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau bahkan investor.
Sebagai pintu masuk investasi global, RUU PFII di satu sisi juga menawarkan berbagai kemudahan berupa fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga berbagai insentif perpajakan.
Namun di sisi lain, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit menjamin standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang akan beroperasi di dalam ekosistem PFII.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menjelaskan kondisi ini berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang kompetitif dalam memperebutkan investasi hijau global.
Menurutnya, investor yang berfokus pada pembiayaan transisi energi umumnya mencari yurisdiksi dengan tata kelola yang kuat, kepastian regulasi, serta pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor.
“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat,” ujar Bhima dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/7).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
