Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 20.11 WIB

Reformasi Regulasi Perdagangan Karbon di Kemenhut Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor

ILUSTRASI: Peneliti karbon perhutanan meninjau kondisi pohon. (Generate Gemini AI) - Image

ILUSTRASI: Peneliti karbon perhutanan meninjau kondisi pohon. (Generate Gemini AI)

JawaPos.com - Reformasi regulasi perdagangan karbon yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional.

Menurut Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. Aturan baru itu memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menko Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (12/6).

Sebelum terbitnya revisi aturan itu, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI. Kondisi tersebut menyulitkan pelaku usaha, karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.

Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai.

Kata Hadi, kondisi itu sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Oleh karena itu, revisi Perpres dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.

Langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya berdampak positif.

Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.

"Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," ungkapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore