
ILUSTRASI: Peneliti karbon perhutanan meninjau kondisi pohon. (Generate Gemini AI)
JawaPos.com - Reformasi regulasi perdagangan karbon yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional.
Menurut Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. Aturan baru itu memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menko Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (12/6).
Sebelum terbitnya revisi aturan itu, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI. Kondisi tersebut menyulitkan pelaku usaha, karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.
Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai.
Kata Hadi, kondisi itu sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Oleh karena itu, revisi Perpres dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.
Langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya berdampak positif.
Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.
"Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," ungkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
