Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 23.50 WIB

278 Gadai Ilegal Disikat OJK dan Satgas Pasti Sejak 2019!

Ilustrasi : PT Pegadaian resmi meluncurkan kembali program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah)/(Istimewa). - Image

Ilustrasi : PT Pegadaian resmi meluncurkan kembali program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah)/(Istimewa).

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai illegal sejak 2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, mengatakan pemberantasan gadai illegal dilakukan melalui Kerjasama dengan Kepolisian dan apparat penegak hukum lainya.

“Sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai illegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7).

Dicky mengatakan, keberadaan gadai illegal masih menjadi perhatian serius OJK karena terus bermunculan.

Ia mengatakan jumlah gadai ilegal sulit dipastikan secara akurat karena banyak pelaku beroperasi secara berpindah-pindah dan berkamuflase, terutama yang berada di daerah-daerah.

Menurutnya, gadai illegal menyebar dengan cepat karena karakteristik layanan gadai yang sederhana dan mudah diakses masyarakat.

Dimana, untuk mendapatkan pembiayaan, hanya perlu menyerahkan barang sebagai agunan untuk kemudian dinilai sebelum memperoleh pinjaman.

"Sebenarnya penggadaian ini adalah bentuk layanan keuangan yang relatif mudah, simple gitu. Kita tentunya mempunyai semacam agunan atau barang dinilai dan kemudian kita bisa menerima dana dari hasil penilaian atau uprisal dari barang tersebut. Karena saking simple, ya makanya kemudian ini banyak bermunculan yang ilegal," ujarnya.

Dia melanjutkan, kemudahan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku gadai ilegal untuk menawarkan layanan serupa tanpa izin.

Padahal, praktik gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat antara lain melalui pengenaan biaya dan bunga yang tinggi serta risiko lainnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore