Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2026 | 23.45 WIB

OJK Sambut Baik Pembentukan PFII untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Internasional

Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan bentuk dari upaya memperkuat keuangan nasional di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menyambut baik kehadiran PFII untuk mendorong posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.

OJK menyebut baik rencana pemerintah untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia atau di singkat PFII. Ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional dan juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,” ujar Frederica dalam konferensi pers, Selasa (7/7).

Frederica menyebut, kehadiran PFII nantinya dapat menarik investasi serta memperdalam pasar keuangan Indonesia. Ia meyakini, PFII juga bisa menarik dana segar berkualitas yang dapat memberikan manfaat untuk perkonomian nasional.

Meski begitu, PFII juga juga perlu diawasi secara bersama-sama guna menjaga stabilitas sistem perokonomian Indonesia.

“Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai yang akan melakukan pengawasan dan lain-lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian rampung dan disetujui semua fraksi dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.

RUU tersebut juga ditargetkan bisa disahkan sebagai UU dalam waktu tiga bulan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2026.

"Berarti sehari sebelumnya (20 Juli) persetujuan tingkat I, dan ini untuk detail siapa yang diundang dalam rangka public meaningful participation akan ditentukan di rapat Panja. Jadi saya menyampaikan bahwa tanggal 21 (Juli) harus sudah ada yang disetujui di tingkat II,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dikutip Sabtu (4/7).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore