Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2026 | 02.34 WIB

12 Guru Besar dan Akademisi Turun Gunung, Ajukan Amicus Curiae-Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae dari para guru besar dan akademisi terkait Badan Bank Tanah. (Istimewa) - Image

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae dari para guru besar dan akademisi terkait Badan Bank Tanah. (Istimewa)

JawaPos.com - 12 guru besar dan akademisi dari kampus turun gunung. Mereka menyerahkan kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, khusus menyoroti dan mengawal eksistensi Badan Bank Tanah.

Langkah itu diambil tepat dua hari menjelang agenda kesimpulan sidang. Dokumen kajian tersebut diserahkan bukan sebagai bentuk keberpihakan, melainkan sebuah intervensi intelektual yang murni demi keadilan.

"Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH-ULM), Prof. Dr. M. Hadin Muhjad pada Senin (6/7).

Hadin menjabarkan, dalam kajian itui para akademisi membongkar narasi yang menyebut Bank Tanah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, hasil 'godokan' pemikiran para guru besar dan akademisi itu justru menemukan bahwa lembaga ini berurat akar dan sejalan dengan roh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, "di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Hadin menegaskan, Badan Bank Tanah justru memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap tata kelola pertanahan nasional. Dia menepis kekhawatiran sejumlah pihak dan memastikan Bank Tanah tidak akan menjadi "matahari kembar" bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya meluruskan kekhawatiran publik atas potensi benturan kelembagaan.

Lebih dari sekadar instrumen pengelolaan, keduabelas akademisi itu melihat Bank Tanah sebagai jalan keluar dari stagnasi keadilan agraria di Indonesia. Selama bertahun-tahun, distribusi tanah yang berkeadilan kerap mandek oleh birokrasi dan sengketa.

"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," terang Hadin.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore