
Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerima Perjanjian Pemanfaatan Tanah dari Badan Bank Tanah. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengeluarkan Perjanjian Pemanfaatan Tanah untuk 98 warga. Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum bagi warga dalam pengelolaan tanah yang selama ini sudah dijalankan.
Penerima manfaat ini adalah warga di Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda. Selama ini para warga mengelola tanah negara tanpa adanya kepastian hukum, sehingga rawan menimbulkan persoalan pada masa mendatang jika tidak segera diatasi.
Dengan cara ini akan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memberikan akses tanah yang lebih adil bagi masyarakat. Adanya kepastian hukum maka warga bisa mengelola lahan dengan lebih maksimal.
Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan pemerintah ini pun disambut baik oleh warga. Khalidi sebagai penerima manfaat berharap pengelolaan tanah akan lebih optimal dalam meningkatkan perekonomian warga.
"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya memperoleh kepastian hak atas tanah di desa kami,” ucapnya.
Adapun total luasan lahan dari 98 subjek yang melakukan panandatanganan perjanjian pemanfaatan adalah seluas 187,35 Ha. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun semangka.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
