Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 00.58 WIB

Dapat Kepastian Hukum, 98 Warga Hulu Sungai Selatan Terima Perjanjian Pemanfaatan Tanah

Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerima Perjanjian Pemanfaatan Tanah dari Badan Bank Tanah. (Istimewa) - Image

Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerima Perjanjian Pemanfaatan Tanah dari Badan Bank Tanah. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengeluarkan Perjanjian Pemanfaatan Tanah untuk 98 warga. Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum bagi warga dalam pengelolaan tanah yang selama ini sudah dijalankan.

Penerima manfaat ini adalah warga di Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda. Selama ini para warga mengelola tanah negara tanpa adanya kepastian hukum, sehingga rawan menimbulkan persoalan pada masa mendatang jika tidak segera diatasi.

Dengan cara ini akan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.

“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memberikan akses tanah yang lebih adil  bagi masyarakat. Adanya kepastian hukum maka warga bisa mengelola lahan dengan lebih maksimal.

Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan pemerintah ini pun disambut baik oleh warga. Khalidi sebagai penerima manfaat berharap pengelolaan tanah akan lebih optimal dalam meningkatkan perekonomian warga.

"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya memperoleh kepastian hak atas tanah di desa kami,” ucapnya.

Adapun total luasan lahan dari 98 subjek yang melakukan panandatanganan perjanjian pemanfaatan adalah seluas 187,35 Ha. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun semangka.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore