Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 01.47 WIB

Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Aturan Penyeragaman Kemasan Kemenkes Tuai Kritik Tajam

Pekerja pabrik rokok di Malang. (Antara) - Image

Pekerja pabrik rokok di Malang. (Antara)

JawaPos.com - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan rokok memicu gelombang protes keras dari berbagai kalangan. Kebijakan yang mewajibkan keseragaman huruf, bentuk, hingga warna pantone 448C pada produk tembakau dan rokok elektronik, dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi nasional serta hajat hidup jutaan pekerja di sektor hulu hingga hilir.

Gugatan terhadap regulasi ini mencuat dalam Halaqoh Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) baru-baru ini. Kebijakan tersebut dituding lahir dari proses penyusunan yang tidak adil dan berat sebelah.

Dominasi Rezim Kesehatan dan Kekeliruan Kebijakan

Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyoroti adanya hegemoni yang kuat dari rezim kesehatan dalam merumuskan aturan ini. Kemenkes mengabaikan kementerian teknis lain yang menguasai ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir.

”Problem utamanya adalah konteks pengaturan, namun rezim kesehatan mendominasi. Leading sector seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai tidak dilibatkan secara adil dan berimbang. Ke depan dampaknya luar biasa bagi ekosistem pertembakauan,” ujar Gugun, Jumat (3/7).

Gugun menambahkan, rancangan aturan ini cacat secara substansi, struktur, budaya, hingga sistem hukum (legal substance, legal structure, legal culture, legal system). Dia menilai, pembuat kebijakan tidak memahami karakteristik khusus daerah-daerah yang menjadi sentra tembakau di Indonesia.

Ancaman Nyata Bagi 6 Juta Pekerja dan Kas Negara

Bukan sekadar regulasi administratif, RPMK ini membawa efek domino yang masif terhadap perekonomian bangsa. Sektor pertembakauan saat ini menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 6 juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara hingga Rp 217 triliun.

Tekanan regulasi yang agresif dalam beberapa tahun terakhir terbukti telah memicu penurunan jumlah serapan tenaga kerja secara signifikan. Jika aturan kemasan polos ini disahkan, risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal diproyeksikan bakal meningkat tajam.

”Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang bisa gulung tikar,” tegas Gugun.

Selain memukul industri legal, Gugun memperingatkan adanya bahaya terselubung dari sisi penegakan hukum. ”Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement-nya membuka celah besar, termasuk lonjakan peredaran rokok ilegal,” imbuh Gugun El Guyanie.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore