Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 22.10 WIB

Ekonom Sebut UU P2SK Jadi 'Karpet Merah' untuk Investor Gelap

Investor melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui Handphone di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Investor melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui Handphone di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Investor hitam berpotensi masuk dalam perekonomian Indonesia. Ekonom menduga terbitnya Undang-Undang No 4 Tahun 2026 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) jadi "karpet merah". 

Direktur Eksekutif Intitute for Development of Economic and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, mengatakan Pasal 50A UU P2SK menggambarkan pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kerahasian data bagi investor yang membeli surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

“Beleid ini menjamin data transaksi tersebut tidak dapat dipergunakan untuk penuntutan pidana maupun pemeriksaan pajak,” ujar Esther kepada JawaPos.com, Selasa (30/6).

Kata Esther, terdapat sejumlah poin yang menunjukkan bahwa pasal tersebut menjadi jalan atau pemerintah memberikan karpet merah bagi investor hitam.

Ia Dalam pasal tersebut terdapat pemberian proteksi. Negara memberikan jaminan perlindungan bagi dana yang masuk melalui surat utang khususdari berbagai ancaman tuntutan pidana baik umum,khusus, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A juga memberikan pengecualian pajak yang mana data dan informasi terkait pembelian instrument Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar atas pengenaan pajak oleh otoritas berwenang.

“Tidak bisa dijadikan alat bukti. Data atau informasi dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan Batasan transaksi berupa perlindungan hukum dan fasilitas tersebut hanya berlaku untuk transaksi pembelian yang dilakukan di pasar primer.

Kemudian, pembeli juga mendapatkan status hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk memobilisasi dana masuk ke sistem ekonommi nasional sehingga memberikan perlindungan menyerupai pengampunan fiskal atau quasi tax amnesty.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore