
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana menarik pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchat di platform e-commerce atau perdagangan elektronik pada Juli 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kemenkeu akan segera menunjuk platform e-comerce dalam negeri yang akan melakukan tugas memungut pajak tersebut.
"Mungkin mulai Juli (penarikan pajak e-commerce). Saya akan coba cek dengan (Direktorat Jenderal) Pajak," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6).
Purbaya mengatakan, Langkah tersebut diambil untuk menyeimbangan antara dunia usaha dalam jaringan atau daring agar dapat sejalan dengan pedagang luar jaringan atau luring.
Pasalnya, sejumlah pedagang yang menjajakan daganganya secara langsung atau luring mengeluhkan tidak adilnya pungutan pajak antara pelaku usaha daring dan luring.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar" ujarnya.
Lanjutnya, kebijakan ini bukan sebagai pengenaan pajak tambahan bagi pedagang daring. Ia menjelaskan , ketentuan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang daring, menjadi sistem.
Purbaya menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar pedagang daring agar membayar pajak dengan lebih mudah, dengan penyederhanaan dan integrasi sistem pemungutan melalui platform e-commerce tempat mereka berjualan.
"Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
