Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 04.26 WIB

Kadin Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor, Minta Pemda Kaji Cermat

Ketua Umum (Waketum) Kadin Indonesia Erwin Aksa. (web. Kadin Indonesia) - Image

Ketua Umum (Waketum) Kadin Indonesia Erwin Aksa. (web. Kadin Indonesia)

JawaPos.com - Kenaikan pajak air tanah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) turut mendapat sorotan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Mereka meminta agar pemerintah daerah (pemda) setempat melakukan kajian secara cermat sebelum menaikan pajak air tanah sampai ratusan persen.

Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Indonesia Erwin Aksa, itu penting itu menghindari beban biaya yang terlalu berat bagi para pengusaha. Termasuk pelaku usaha sektor industri yang saat ini menghadapi berbagai tantangan seperti biaya energi, logistik, suku bunga yang relatif tinggi.

Kadin memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan. Namun, menaikkan pajak air tanah ratusan persen terhadap industri itu juga perlu dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonomi global saat ini,” ucap dia pada Selasa (23/6).

Menurut Erwin, industri manufaktur, makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit, serta kawasan industri yang masih memanfaatkan air tanah sebagai salah satu sumber air baku merasakan dampak langsung atas kenaikan pajak yang sangat signifikan. Khususnya pada biaya produksi dan operasional.

”Dalam kondisi tertentu, kenaikan biaya tersebut dapat mengurangi daya saing industri nasional dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan,” ujarnya.

Untuk itu, Kadin menilai, kebijakan fiskal daerah harus tetap mempertimbangkan prinsip keberlanjutan usaha dan kepastian investasi. Jika perlu penyesuaian tarif, Erwin menekankan agar dilakukan secara bertahap dan disertai masa transisi yang cukup. Selain itu, dialog dengan pelaku usaha juga penting.

Tidak hanya itu, Erwin menyampaikan bahwa pemda juga perlu memastikan bahwa ketersediaan alternatif sumber air yang andal melalui layanan air perpipaan atau sistem penyediaan air baku yang memadai. Jangan sampai, pajak meningkat signifikan namun belum tersedia opsi sumber air lain sebagai pengganti air tanah.

”Kadin mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari formulasi yang paling tepat dan berkeadilan,” ucap dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore