Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 18.56 WIB

Menkeu Purbaya Bongkar Sindikat Impor Ilegal 43 Kontainer Pakaian Bekas

Menteri Keuangan (Menkeu), dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6). (Djati Waluyo/ Jawapos.com) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu), dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6). (Djati Waluyo/ Jawapos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas dengan nilai ekonomi mencapai Rp 37,5 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.  Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).

Purbaya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas (ballpress).

Menurutnya, pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor. Selain itu, juga untuk melindungi industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” ujarnya.

Purbaya mengatakan, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp 16,48 miliar.

Purbaya mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore