
SPKS mengingatkan bahwa berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit selama ini pada akhirnya sering diteruskan hingga ke tingkat petani. (Istimewa)
JawaPos.com – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti ketentuan dalam Bab III Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mengatur bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit Sabarudin meminta pemerintah memastikan BUMN Ekspor yang ditunjuk menjalankan ekspor sawit satu pintu, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia, tidak mengambil margin yang pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS).
“Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal,” ujar Sabarudin, Jumat (19/6/2026).
Menurut SPKS, petani mendukung langkah pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor, memperkuat kemitraan antara petani sawit dengan perusahaan di sektor hulu, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbaikan tata kelola tersebut tidak boleh menimbulkan biaya baru yang justru mengurangi pendapatan petani.
SPKS mengingatkan bahwa berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit selama ini pada akhirnya sering diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu contohnya adalah pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang dinilai turut memengaruhi harga TBS di tingkat petani.
“Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani,” kata Sabarudin.
SPKS menyebut pengalaman dari kebijakan pungutan ekspor menjadi pelajaran bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi menekan harga TBS. Organisasi tersebut memperkirakan dampak pungutan ekspor selama ini dapat menurunkan harga TBS sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah kondisi harga TBS yang belum sepenuhnya pulih. SPKS mencatat, setelah pengumuman kebijakan ekspor sawit satu pintu oleh Presiden Prabowo Subianto, harga TBS di sejumlah sentra produksi sempat turun hingga Rp1.000 per kilogram meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar dunia sedang mengalami kenaikan.
Selain persoalan margin, SPKS juga menyoroti pentingnya tata kelola dan sistem pengawasan terhadap DSI sebagai pelaksana ekspor satu pintu. Menurut organisasi tersebut, kewenangan DSI dalam mengelola transaksi ekspor, penerimaan devisa, dan penyelesaian pembayaran melalui sistem perbankan harus diimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
SPKS mengusulkan agar DSI diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada publik secara berkala, sedikitnya setiap triwulan, menjalani audit eksternal independen yang hasilnya dapat diakses masyarakat, serta berada di bawah pengawasan yang efektif dan independen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022