Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juni 2026 | 16.52 WIB

Pemerintah Bakal Rombak Tata Kelola SPPG, Mencakup Penghitungan Ulang Insentif hingga Sistem Grading

Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah bakal membenahi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan seiring semakin luasnya cakupan program yang telah menjangkau sekitar 63 juta penerima manfaat MBG melalui kurang lebih 28 ribu SPPG yang tersebar di berbagai daerah.

Perbaikan tata kelola tersebut mencakup penghentian sementara pembangunan SPPG baru, penataan ulang sistem insentif, hingga penerapan sistem penilaian atau grading terhadap kualitas layanan setiap SPPG.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah akan lebih memprioritaskan penguatan kualitas operasional SPPG yang sudah berjalan dibandingkan menambah jumlah unit baru.

“Yang pertama adalah moratorium terhadap pembangunan SPPG baru karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang. Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional,” kata Qodari, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Menurut dia, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) juga tengah menyiapkan pembaruan mekanisme pemberian insentif bagi SPPG. 

Skema tersebut kemungkinan akan kembali menggunakan metode yang mengaitkan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Selain itu, pemerintah berencana menerapkan sistem grading atau kelas sesuai kinerja SPPG. Dalam skema ini, setiap SPPG akan dikelompokkan berdasarkan kualitas layanan yang diberikan.

“Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya, jadi angka insentifnya tidak akan sama,” ujar Qodari.

Dengan demikian, kata Qodari, besaran insentif yang diterima SPPG nantinya akan ditentukan oleh dua faktor utama, yakni jumlah penerima manfaat yang dilayani dan hasil penilaian kualitas atau grading masing-masing SPPG.

Pengawasan SPPG Diperketat

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore