
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya kejahatan siber, khususnya vishing, phishing, dan social engineering yang menyasar pengguna layanan digital seperti BNIdirect/(Istimewa)
JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengimbau nasabah pengguna layanan BNIdirect cash dan BNIdirect bisnis untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perseroan. Modus tersebut antara lain berupa permintaan data akses akun, kode token, hingga ajakan menginstal aplikasi tertentu dengan alasan verifikasi maupun bantuan teknis.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI tidak pernah meminta nasabah untuk menyampaikan data rahasia, seperti user ID perusahaan, ID pengguna, nama perusahaan, kata sandi, alamat email, kode Hard Token atau Soft Token, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya melalui telepon, SMS, email, media sosial, ataupun kanal tidak resmi lainnya.
"Waspadalah, permintaan data akun, kata sandi, alamat email, kode Hard/Soft Token, kode OTP, maupun informasi lainnya melalui telepon, SMS, email, ataupun media sosial merupakan modus penipuan," ujar Okki dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Okki menegaskan, kode Hard Token maupun Soft Token hanya digunakan untuk mengotorisasi transaksi pada website resmi BNIdirect cash dan BNIdirect bisnis. Dengan demikian, tidak ada proses verifikasi identitas nasabah yang membutuhkan penyebutan kode token kepada pihak lain.
Menurut dia, pelaku kejahatan kerap menggunakan dalih verifikasi akun untuk memperoleh data penting dari nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut, pelaku berpotensi mengambil alih akun atau memproses transaksi tidak sah atas nama nasabah.
"Tolak dengan tegas atau segera akhiri percakapan apabila terdapat pihak yang meminta ID Perusahaan, ID Pengguna, dan nama perusahaan dengan alasan verifikasi. Perlu diingat bahwa jika data tersebut diberikan, pelaku kejahatan dapat dengan mudah membobol akun BNIdirect cash dan BNIdirect bisnis," kata Okki.
Selain permintaan data, BNI juga meminta nasabah tidak menuruti instruksi untuk menginstal aplikasi tertentu pada komputer atau laptop dengan alasan bantuan teknis. Okki menjelaskan, aplikasi tersebut dapat berupa perangkat lunak remote desktop yang memungkinkan pelaku mengakses perangkat nasabah dari jarak jauh.
Pelaku juga kerap memberikan tekanan psikologis kepada nasabah dengan menyampaikan bahwa akun BNIdirect cash atau BNIdirect bisnis akan segera terblokir dalam waktu singkat. BNI menegaskan, perseroan tidak melakukan pemblokiran akun melalui panggilan telepon.
Okki meminta nasabah tetap tenang apabila menerima pesan atau panggilan mencurigakan. Nasabah juga diimbau segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi BNI agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data dan transaksi tidak sah.
"Hubungi BNI Call 1500046 atau Service Action Team di 021-29946046 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0858 5000 1946 dan lakukan verifikasi atas akun BNIdirect cash atau BNIdirect bisnis dengan petugas yang membantu," ujar Okki.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022