
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda dalam Diseminasi Hasil Studi “Tata Kelola Industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia” yang digelar di Jakarta, Selasa (2/6). (ANTARA)
JawaPos.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti pentingnya tata kelola perpajakan yang lebih terukur dari sektor digital termasuk industri platform streaming atau over-the-top (OTT) di Indonesia. Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda memaparkan, koefisien pajak digital (digital tax coefficient) di Tanah Air hanya sebesar 0,27.
"Itu masih sangat rendah sekarang, jika dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya, misalkan sektor telekomunikasi atau sektor dari sisi perbankan," kata Huda dalam Diseminasi Hasil Studi “Tata Kelola Industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia” dikutip Rabu (3/6).
Ia menilai, saat ini peran dari OTT yang diisi oleh perusahaan-perusahaan teknologi global, seringkali hanya berada di sisi permintaan layanan saja, bukan dari sisi suplai/penyediaan infrastruktur digital.
“Perusahaan OTT sebagai pengguna layanan industri telekomunikasi diharapkan juga mampu mendukung penyediaan infrastruktur digital nasional yang masih ada ketimpangan dengan berkolaborasi dengan industri telekomunikasi,” ujar Huda.
Menurut dia, upaya ini dapat mendukung pembangunan industri digital nasional yang memiliki potensi menjangkau seluruh kawasan di Indonesia, sehingga mampu mendorong industri kreatif dalam negeri secara merata.
“Ini seperti yang didorong oleh Uni Eropa bahwa harus ada fair share antara perusahaan telekomunikasi dan juga perusahaan teknologi (big tech), serta melibatkan pelaku industri kreatif termasuk musisi hingga sineas lokal,” ujarnya.
Huda pun menegaskan pentingnya dasar hukum agar negara dapat memajaki platform global meski tanpa kehadiran fisik di Indonesia. “Kita punya preseden di Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada pasal terkait dengan significant economic presence. Jadi, meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia, kita punya hak untuk menerapkan pajak termasuk PPh badan,” ujar Huda.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan terkait pajak sektor digital tidak boleh berhenti pada penerimaan negara semata. “Kita harapkan ada keadilan fiskal ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustain, tetapi pelaku industri di dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share yang optimal. Kondisi ini harus diregulasi oleh pemerintah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kontribusi industri ke negara,” katanya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
