Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 23.41 WIB

Respons Anjloknya Harga Sawit, Pemerintah Pastikan Petani dan Pelaku Usaha Terlindungi

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kantor Kementan, Selasa (26/5). - Image

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kantor Kementan, Selasa (26/5).

JawaPos.com – Pemerintah bergerak cepat merespons penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah wilayah. Anjloknya harga TBS Kelapa Sawit tersebut diduga imbas dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kementerian Pertanian (Kementan) langsung menginisiasi pertemuan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan baik.

Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kantor Kementan, Selasa (26/5).

Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore