Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 18.56 WIB

Jelang IdulAdha, Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tak Naik Meski Fluktuasi Kurs Dolar

Beras SPHP. (Istimewa) - Image

Beras SPHP. (Istimewa)

JawaPos.com - Menjelang Iduladha, pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap aman meski ada fluktuasi kurs dolar terhadap rupiah.

Hal ini memperkuat keberpihakan pemerintah pada rakyat dalam komando Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya memutuskan pula tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi.

Karena itu, masyarakat diharapkan tak perlu cemas. Kualitas beras program SPHP pun dijaga oleh Perum Bulog agar masyarakat dapat memperoleh beras berkualitas cukup baik dengan harga yang terjangkau.

"Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya," terang Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono dalam webinar Pangan Talk, Jakarta dikutip Selasa (26/5/2026).

"Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama," tambahnya.

Adapun Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen antara lain bagi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi di Rp 12.500 per kilogram.

Kemudian untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, ditetapkan Rp 13.100 per kilogram Sementara bagi wilayah Maluku dan Papua, harga harga beras SPHP maksimal di Rp 13.500 per kilogram.

Untuk anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 telah ada di Bapanas sebesar Rp 4,97 triliun. Bujet tersebut setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat.

 Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025.

Kemudian, Bapanas telah menetapkan pula ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore