Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Mei 2026 | 18.26 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai, Diduga Jalankan Modus Penipuan Berkedok Investasi

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan aktivitas digital ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan bahwa Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi di luar negeri.

Appeninc diduga mencatut nama Appen Inc, perusahaan yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan identitas Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan aktivitas penawaran investasi kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” ujar Hudiyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).

Hudiyono menjelaskan, Satgas PASTI menemukan indikasi Appeninc menjalankan skema penipuan melalui aplikasi tugas menebak gambar. Sedangkan VID menggunakan modus menonton iklan serta penawaran pembiayaan proyek fiktif.

"Kedua platform itu disebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru atau member get member untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," jelasnya.

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading di aplikasi Wapex.

Dalam praktiknya, Sensenowai juga menerapkan pola serupa, yakni mewajibkan member melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru demi memperoleh keuntungan harian dan bonus tambahan.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas maupun perseroan perorangan,” tegas Hudiyono.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore