
Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Presiden ingin menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi pemerintah dalam KEM-PPKF.
"Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM-PPKF. Kan bebas, nggak ada hukumnya, kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Purbaya, keputusan Presiden Prabowo menyampaikan langsung KEM-PPKF 2027 besok, lantaran terdapat program-program unggulan pemerintah. "Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM-PPKF, dimana di KEM-PPKF itu ada program-program unggulan Presiden. Jadi, harus dia yang ngomong, bukan saya," kata Purbaya.
Dalam hal ini, lanjutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan pidato KEM-PPKF disampaikan oleh Menteri Keuangan. Demikian pula, tidak ada aturan yang melarang Pemimpin Negara untuk menyampaikan langsung KEM-PPKF dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung KEM-PPKF untuk menyamakan pandangan dan menyatukan kekuatan.
"Insya Allah (Bapak Presiden, red.) hadir. Kebetulan (Rabu, red.) tanggal 20, (bertepatan dengan) Hari Kebangkitan Nasional. Jadi, Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari Antara.
Rapat DPR RI, Rabu (20/5), dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pukul 09.00 WIB. Ada tiga agenda utama yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Pertama, penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah. Kedua, laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022