
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos)
JawaPos.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026.
"Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025.
Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 18.837.611 akun. Jumlah itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
