Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2026 | 02.54 WIB

Lonjakan Bukti Potong Pajak Akhir Tahun Dorong Perusahaan Beralih ke Sistem Digital

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Lonjakan aktivitas pelaporan pajak pada akhir tahun menjadi tantangan bagi banyak perusahaan di Indonesia. Volume pengelolaan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) bahkan tercatat meningkat hingga 33,5 persen pada bulan Desember, seiring penutupan buku tahunan dan percepatan transaksi bisnis.

Kondisi ini mencerminkan meningkatnya kompleksitas administrasi perpajakan, terutama setelah penerapan skema PPh Unifikasi dan sistem Coretax yang mendorong integrasi pelaporan pajak secara digital.

PPh Unifikasi sendiri merupakan mekanisme yang menggabungkan sejumlah jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, hingga Pasal 26 non-karyawan, ke dalam satu sistem pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi.

Skema ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, namun di sisi lain menuntut kesiapan sistem yang lebih terintegrasi.

Di lapangan, tantangan terbesar muncul dari tingginya volume transaksi. Perusahaan dengan skala menengah hingga besar dapat memproses ratusan hingga ribuan bukti potong setiap bulan, terutama yang memiliki banyak vendor dan aktivitas operasional kompleks.

Data periode 2022–2024 menunjukkan rata-rata pengelolaan mencapai 4.299 bukti potong per tahun, dengan aktivitas bulanan melampaui 1.000 transaksi. Peningkatan signifikan pada akhir tahun umumnya dipicu oleh pencairan proyek, pembayaran vendor, serta proses audit dan rekonsiliasi laporan keuangan.

Dari sisi skala usaha, perusahaan menengah menjadi kontributor terbesar dalam pengelolaan bukti potong, sementara segmen enterprise mencerminkan intensitas aktivitas yang tinggi seiring kompleksitas bisnisnya.

Adapun pelaku UMKM juga mulai menghadapi peningkatan volume, meski dalam skala lebih kecil.

Situasi ini mendorong semakin banyak perusahaan beralih ke sistem digital untuk mengelola kewajiban perpajakan.

Digitalisasi dinilai mampu membantu efisiensi waktu, mengurangi potensi kesalahan manual, serta mempermudah integrasi data keuangan dengan pelaporan pajak.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore