
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
JawaPos.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara resmi diperbolehkan untuk memberi pertimbangan tertulis untuk mengangkat dan melakukan pemecatan terhadap direksi hingga dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian.
Mandat tersebut sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
"Khusus kepada Menteri Pertanian untuk memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri dan logistik pangan," bunyi instruksi pada poin kedua, dikutip Jumat (17/4).
Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 25 Maret 2026 ini juga Mentan Amran Sulaiman memperoleh mandat besar. Yakni, diperbolehkan untuk memberi penugasan kepada BUMN di bidang pertanian, agroindustri dan logistik pangan yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lalu PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG dan BUMN lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian.
Selain itu, Mentan Amran Sulaiman juga diperbolehkan memberi rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan BUMN di bidang pertanian itu.
"Memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistk pangan sebagaimana dimaksud dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian," bunyi poin b instruksi kedua aturan itu.
Tak hanya memberi instruksi kepada Mentan Amran, dalam Inpres Nomor 2 juga, Prabowo memberi perintah kepada Kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk memberi dukungan kepada Menteri Pertanian dalam pemberian penugasan kepada BUMN bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.
Kemudian, turut mempertimbangkan rekomendasi tertulis Menteri Pertanian. Hingga diminta untuk menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Menteri Pertanian terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian direksi hingga dewan pengawas BUMN bidang pertanian.
"Menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Menteri Pertanian dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin c dalam instruksi kedua aturan tersebut.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
