
Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Limbah kelapa sawit bukan sekadar limbah. Jika dioptimalkan dengan baik, limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) bisa memiliki nilai ekonomi dan bahkan bisa memberikan kontribusi besar untuk ekonomi nasional.
Menurut Pakar ilmu tanah dari IPB University Basuki Sumawinata, LCPKS seharusnya limbah cair pabrik kelapa sawit tidak lagi dipandang sebagai limbah yang harus dibuang, melainkan sebagai sumber nutrisi strategis yang dapat dikembalikan ke sistem produksi pertanian. Limbah itu dapat menggantikan pupuk kimia impor.
Apalagi Indonesia memproduksi 50 juta ton minyak sawit. Dari jumlah sebanyak itu menghasilkan sekitar 100 juta ton LCPKS per tahun dengan nilai Biological Oxygen Demand (BOD) rata-rata 25.000 ppm. BOD merupakan ukuran jumlah oksigen terlarut yang digunakan oleh mikroorganisme dalam penguraian bahan organik.
"Jika dikelola dengan pendekatan ilmiah yang tepat, limbah tersebut berpotensi menggantikan sebagian kebutuhan pupuk kimia yang selama ini masih bergantung pada impor. LCPKS mengandung unsur hara lengkap seperti nitrogen, fosfor, kalium, kalsium, magnesium hingga unsur mikro. Ini adalah sumber nutrisi alami yang nilainya sangat besar bagi kebun sawit,” ujar Basuki kepada wartawan pada Minggu (12/4).
Basuki menjelaskan, kandungan bahan organik yang tinggi menjadikan LCPKS sebagai sumber karbon organik utama bagi tanah. Tanpa bahan organik yang cukup, tanah kehilangan daya dukung biologisnya dan produktivitas kebun dalam jangka panjang akan menurun. Akibatnya, petani maupun perusahaan perkebunan semakin bergantung pada pupuk kimia.
Oleh karena itu, kebijakan pengolahan LCPKS hingga mencapai standar sangat rendah, seperti BOD di bawah 100 mg/l, justru berpotensi menghilangkan manfaat ekonominya. Pada kondisi tersebut, hampir seluruh karbon organik telah hilang sehingga LCPKS tidak lagi berfungsi sebagai pupuk organik.
"Jika diterapkan (BOD di bawah 100 mg/l) pada seluruh LCPKS di Indonesia maka hal itu dapat dipandang sebagai pemborosan uang negara karena hampir seluruh kebutuhan pupuk di Indonesia berasal dari pupuk impor," katanya.
Baca Juga:GAPKI Dorong Industri Sawit Jauhi Diskriminasi, Pekerja Perempuan Berhak Dapat Hak yang Sama
Ia menilai pendekatan tersebut berlawanan dengan prinsip ekonomi sirkular yang seharusnya mendorong pemanfaatan kembali nutrisi dalam sistem produksi.
Meski LCPKS dengan BOD di bawah 100 mg/l tampak jernih, bukan berarti aman. Cairan ini masih bisa mengandung amonia atau nitrat yang berbahaya bagi makhluk hidup di sungai. Apalagi jika air sungai tidak cukup banyak untuk mengencerkan limbah, maka dapat terjadi keracunan pada biota air.
Dia menilai model pengelolaan yang lebih ideal adalah memproses LCPKS terlebih dahulu di kolam limbah hingga mencapai BOD sekitar 3.000–5.000 mg/l sebelum diaplikasikan ke lahan (land application). Pada kondisi tersebut, bahan organik masih tersedia namun sudah cukup stabil sehingga tidak menimbulkan bau, gangguan lingkungan, maupun risiko terhadap tanaman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022