
Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai Paiman. (Dimas Choirul/JawaPos.com)
JawaPos.com-Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum berani mengajukan pinjaman perbankan hingga Rp 3 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua KKMP Melawai, Paiman, mengatakan pihaknya masih berhati-hati untuk mengajukan pinjaman meskipun pemerintah telah membuka akses pembiayaan bagi koperasi melalui skema tersebut.
“Kalau melihat perkembangannya (laporan keuangannya) gini kan belum berani mengeluarkan dana tambahan (Rp 3 Miliar) untuk Koperasi Merah Putih,” ujar Paiman kepada Jawapos.com, Rabu (11/3).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar bagi setiap koperasi Merah Putih dengan suku bunga atau margin sebesar 6 persen per tahun dan tenor pinjaman paling lama 72 bulan atau enam tahun.
Paiman menjelaskan, skema pinjaman tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui proses pengajuan dan penilaian terlebih dahulu. “Enggak, harus pakai permohonan pengajuan,” kata Paiman.
Menurut dia, setelah pengajuan dilakukan, koperasi akan melalui tahap survei untuk menilai kelayakan usaha sebelum pinjaman disetujui.
“Setelah permohonan pengajuan nanti kan disurvei, kira-kira memenuhi syarat nggak untuk dikucurkan Rp3 miliarnya itu. Kalau tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, kalau nggak salah sudah ditentukan kriteria-kriterianya itu, baru bisa dicairkan,” ujarnya.
