
UNTUNG BANYAK: Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan investasi yang disita polisi. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Iming-iming hasil yang menggiurkan, membuat banyak masyarakat jadi korban investasi bodong. Maraknya investasi bodong itu harusnya bisa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK memperkirakan investasi bodong telah merugikan masyarakat senilai total Rp 114,9 triliun,” kata Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K. Harjono, S.H., dalam Webinar bertajuk Menilik Satu Dekade Otoritas Jasa Keuangan yang digelar Magister Hukum UKI, Jumat (25/6).
Seperti diketahui pemerintah mendirikan lembaga independen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan sistem dan pengawasan kegiatan di sektor keuangan. Meliputi perbankan dan pasar modal. Selain itu juga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Namun di lapangan meskipun ada OJK, penipuan di sektor keuangan masih terjadi. Seperti investasi bodong dan munculnya perusahaan fintech yang meneror kehidupan masyarakat.
Dhaniswara mengatakan perlu kolaborasi semua pihak untuk edukasi kepada masyarakat. Sehingga tidak terus terjadi penipuan bermodus investasi bodong. Di satu sisi peran OJK yang sudah berusia satu dekade ini juga perlu ditingkatkan. Sehingga bisa melindungi masyarakat dari praktik kotor tersebut.
"Masih munculnya kasus penipuan di sektor industri keuangan, membuat masyarakat bertanya apa yang sudah dilakukan OJK selama ini," jelasnya. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi tugas dan kewenangan OJK ketika ada kasus-kasus investasi bodong seperti apa saja.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu mengatakan OJK bertugas membantu pemerintah menyelesaikan persoalan yang membelit industri keuangan. Sehingga negara mampu mengatasi krisis ekonomi pada awal reformasi. “Ini menjadi pertanyaan kita semua, dimana OJK berada saat terjadi kasus-kasus yang menyangkut lembaga keuangan?" jelas Masinton.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan kewenangan dan kedudukan OJK yang sangat besar dalam industri keuangan perlu diawasi dan dikritisi bersama. Sebab meskipun sudah ada OJK dalam satu dekade terakhir, kasus penipuan yang menyangkut tugas dan kewenangan OJK terus bermunculan.
“Belum lama ini muncul kasus asuransi, ada mafia perbankan, dan lainnya. Harusnya tidak ada lagi itu,” tambah Masinton. Idealnya industri keuangan dalam negeri bisa go publik. Bukan malah sebaliknya babak belur dihajar oleh industri keuangan asing.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
