
Aset kripto Bitcoin. (CFA Institute Blogs)
JawaPos.com-Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali mengemuka dan menarik perhatian publik. Khususnya para investor dan pelaku industri aset kripto.
Regulasi ini disebut-sebut akan menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya aset kripto diatur secara lebih tegas dalam undang-undang, bukan sekadar aturan turunan.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas perubahan UU P2SK yang akan menempatkan aset kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai sebagai upaya negara untuk hadir lebih nyata dalam melindungi masyarakat yang berinvestasi di aset digital.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai revisi UU P2SK justru membawa angin segar bagi industri kripto di Indonesia. Dalam perbincangan bersama Leon Hartono, Misbakhun menegaskan, perubahan aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.
“Selama ini pengaturan aset kripto masih berada di level peraturan OJK. Lewat revisi UU P2SK, perlindungan konsumen akan dinaikkan ke level undang-undang. Ini menunjukkan negara semakin serius dan mengakui aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital,” ujar Misbakhun.
Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Namun, di sisi lain, kasus peretasan, penipuan, hingga ketidakjelasan tanggung jawab pelaku usaha masih kerap terjadi. Kondisi ini membuat investor, khususnya pemula, berada pada posisi rentan.
Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK dirancang untuk memastikan negara hadir mengatur ekosistem kripto secara lebih tertib dan akuntabel. Aturan baru ini diharapkan mampu memberikan peta jalan yang jelas bagi industri, sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah struktur pasar kripto di Indonesia yang dinilai masih belum ideal. Selama ini, perdagangan kripto banyak bergantung pada sistem global, sehingga transaksi di dalam negeri belum sepenuhnya mandiri.
“Struktur pasar yang ada sekarang membuat aliran dana bisa keluar negeri karena bergantung pada sistem global. Ini yang ingin diperbaiki,” kata Misbakhun.
Revisi UU P2SK juga menargetkan penguatan pasar kripto domestik. Menurut Misbakhun, salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengonsolidasikan likuiditas perdagangan agar tidak tersebar.
Dengan likuiditas yang terpusat dan lebih dalam di dalam negeri, pasar kripto Indonesia diharapkan menjadi lebih kompetitif. Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa regulasi baru justru akan membuat investor beralih ke platform luar negeri.
“Ada anggapan aturan yang lebih ketat akan membuat investor kabur ke luar negeri. Padahal, justru sebaliknya. Kalau pasarnya kuat di dalam negeri, investor punya lebih banyak alasan untuk tetap bertransaksi di platform lokal,” jelas Mukhamad Misbakhun.
Menjawab kekhawatiran publik soal potensi sentralisasi dan risiko keamanan, Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK tetap mengedepankan prinsip pemisahan fungsi. Dalam ekosistem yang diatur, akan ada pembagian peran yang jelas antara bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto.
Artinya, tidak ada satu pihak yang memegang seluruh kendali. Bursa hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, pedagang melayani konsumen, kustodian menyimpan aset, dan lembaga kliring memastikan transaksi berjalan sesuai aturan.
“Kalau terjadi masalah seperti peretasan, sudah jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini yang selama ini sering kabur,” tegas Misbakhun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
