
Apindo menyoroti penundaan penguman UMP 2026 oleh pemerintah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dirilis pada 21 November 2025. Penundaan ini membuat dunia usaha menahan napas, sebab aturan baru terkait formula penghitungan upah—yang akan dituangkan lewat PP atau Permenaker—diprediksi membawa dampak besar bagi iklim investasi, keberlanjutan industri, hingga penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang belum menerbitkan regulasi tersebut. Merespons kondisi itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan masih menantikan kejelasan pemerintah, terutama terkait tiga poin krusial yang akan menentukan arah kebijakan UMP 2026.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti tiga aspek utama dalam formula penghitungan. Pertama, nilai alpha (α) harus tetap proporsional dan berbasis kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kedua, penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Shinta dalam Media Briefing di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11).
Dalam hal upah minimum sektoral, Shinta menegaskan implementasinya harus diterapkan secara hati-hati agar tidak membebani sektor yang belum siap, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha.
Poin ketiga, seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, termasuk penentuan KHL, harus merujuk pada data objektif dan valid, seperti data Susenas BPS, demi memastikan transparansi dan akurasi.
Shinta menjelaskan bahwa Apindo menyoroti tiga hal tersebut karena kebijakan UMP berkaitan erat dengan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, kebijakan pengupahan memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.
Oleh sebab itu, formula UMP 2026 dan penentuan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri.
“Kenaikan upah yang moderat, berbasis formula objektif dan selaras produktivitas menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” tutup Shinta. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022