
Apindo menyoroti penundaan penguman UMP 2026 oleh pemerintah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dirilis pada 21 November 2025. Penundaan ini membuat dunia usaha menahan napas, sebab aturan baru terkait formula penghitungan upah—yang akan dituangkan lewat PP atau Permenaker—diprediksi membawa dampak besar bagi iklim investasi, keberlanjutan industri, hingga penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang belum menerbitkan regulasi tersebut. Merespons kondisi itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan masih menantikan kejelasan pemerintah, terutama terkait tiga poin krusial yang akan menentukan arah kebijakan UMP 2026.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti tiga aspek utama dalam formula penghitungan. Pertama, nilai alpha (α) harus tetap proporsional dan berbasis kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kedua, penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Shinta dalam Media Briefing di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11).
Dalam hal upah minimum sektoral, Shinta menegaskan implementasinya harus diterapkan secara hati-hati agar tidak membebani sektor yang belum siap, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha.
Poin ketiga, seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, termasuk penentuan KHL, harus merujuk pada data objektif dan valid, seperti data Susenas BPS, demi memastikan transparansi dan akurasi.
Shinta menjelaskan bahwa Apindo menyoroti tiga hal tersebut karena kebijakan UMP berkaitan erat dengan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, kebijakan pengupahan memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.
Oleh sebab itu, formula UMP 2026 dan penentuan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri.
“Kenaikan upah yang moderat, berbasis formula objektif dan selaras produktivitas menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” tutup Shinta. (*)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
