
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal akan tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor strategis ini. Dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, pada Jumat (17/4), KPK mengulas berbagai modus fraud dan korupsi yang kerap terjadi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan praktik kecurangan di pasar modal tidak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.
Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN), seperti penggunaan dana tanpa izin hingga penjualan saham tanpa instruksi sah dari pemiliknya.
"Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Selain itu, manipulasi pasar juga menjadi ancaman serius. Praktik seperti churning (transaksi berlebihan demi komisi), marking the close (rekayasa harga penutupan), serta transaksi semu dan penyebaran rumor palsu dapat merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
KPK juga menyoroti penyampaian informasi yang menyesatkan, seperti janji keuntungan pasti pada instrumen berisiko atau penyembunyian fakta material emiten.
Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), di mana nasabah diarahkan mentransfer dana ke rekening pribadi dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
"Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujarnya.
Menanggapi berbagai risiko tersebut, Kunto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum pidana.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu dibangun melalui sistem yang bersifat self-assessment, praktis, dan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
