Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 April 2026 | 21.47 WIB

Pasar Modal Rentan Fraud, KPK Ingatkan Dunia Usaha Bangun Sistem Antikorupsi

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal akan tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor strategis ini. Dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, pada Jumat (17/4), KPK mengulas berbagai modus fraud dan korupsi yang kerap terjadi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan praktik kecurangan di pasar modal tidak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.

Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN), seperti penggunaan dana tanpa izin hingga penjualan saham tanpa instruksi sah dari pemiliknya.

"Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Selain itu, manipulasi pasar juga menjadi ancaman serius. Praktik seperti churning (transaksi berlebihan demi komisi), marking the close (rekayasa harga penutupan), serta transaksi semu dan penyebaran rumor palsu dapat merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

KPK juga menyoroti penyampaian informasi yang menyesatkan, seperti janji keuntungan pasti pada instrumen berisiko atau penyembunyian fakta material emiten.

Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), di mana nasabah diarahkan mentransfer dana ke rekening pribadi dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.

"Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujarnya.

Menanggapi berbagai risiko tersebut, Kunto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum pidana.

Menurutnya, upaya pencegahan perlu dibangun melalui sistem yang bersifat self-assessment, praktis, dan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore