
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal akan tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor strategis ini. Dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, pada Jumat (17/4), KPK mengulas berbagai modus fraud dan korupsi yang kerap terjadi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan praktik kecurangan di pasar modal tidak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.
Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN), seperti penggunaan dana tanpa izin hingga penjualan saham tanpa instruksi sah dari pemiliknya.
"Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Selain itu, manipulasi pasar juga menjadi ancaman serius. Praktik seperti churning (transaksi berlebihan demi komisi), marking the close (rekayasa harga penutupan), serta transaksi semu dan penyebaran rumor palsu dapat merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
KPK juga menyoroti penyampaian informasi yang menyesatkan, seperti janji keuntungan pasti pada instrumen berisiko atau penyembunyian fakta material emiten.
Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), di mana nasabah diarahkan mentransfer dana ke rekening pribadi dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
"Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujarnya.
Menanggapi berbagai risiko tersebut, Kunto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum pidana.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu dibangun melalui sistem yang bersifat self-assessment, praktis, dan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
