
Ilustrasi rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan menutup akses rekening yang terkait dengan judi online. (Istimewa)
JawaPos.com – Pemberantasan judi online masih menjadi salah satu fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK baru saja mengajukan permintaan untuk memblokir 29.906 rekening bank sebagai upaya untuk memberantas praktik judi online yang sangat masif menyengsarakan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa jumlah itu meningkat dari sebelumnya, yakni 27.395 rekening, seiring upaya pemberantasan praktik ilegal yang dinilai merusak stabilitas ekonomi.
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, yang sebelumnya sejumlah 27.395 rekening," kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (7/11).
Dian menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan OJK sendiri.
Pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
"Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) demi memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran pada rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Adapun rekening yang diblokir berjumlah 23.929 rekening.
Rekening-rekening itu ditemukan lewat patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima Kementerian Komdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
Langkah ini termasuk pula bentuk langkah konkret serta kolaboratif lintas kementerian/lembaga untuk memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi antara masyarakat bersama dengan pengelola situs judi online.
Tak lupa, Meutya juga meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan situs dan akun judi online, serta rekening yang diduga digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
