
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Asosiasi ojek online (Ojol) meminta agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Ojol pada November 2025. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono meminta agar Pemerintah tetap mengakomodir sejumlah tuntutan sopir ojol yang telah tertuang dalam draft perpres ojol.
Diketahui, Aliansi Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia sebelumnya mengaku telah diperlihatkan isi draf Perpres Ojol dalam pertemuan dengan DPR RI pada Aksi 179, Selasa (17/9) silam. Dalam draf itu disebut telah memuat sejumlah tuntutan sopir ojol.
"Kami berharap November 2025 sudah diterbitkan Perpres Ojol," ujar Igun kepada JawaPos.com, Jumat (31/10).
Igun meminta agar Perpres Ojol nantinya yang dikeluarkan dapat memenuhi lima tuntutan utama. Adapun lima tuntutan ojol yang diharapkan ada dalam Perpres:
1. Bagi hasil 90 persen untuk ojol dan potongan aplikator maksimal 10 persen
2. Status ojol tetap sebagai mitra, tidak dirubah menjadi pekerja
3. Diaturnya tarif antaran barang dan makanan.
4. Ojol diberikan perlindungan sosial berupa asuransi kesehatan dan kecelakaan
5. Adanya pasal sanksi hukum dan administrasi bagi pelanggar regulasi Perpres
"Kami minta poin-poin tersebut tetap tercantum dalam Perpres yang saat ini dalam proses pembahasan," kata Igun.
Igun juga mengingatkan seluruh perusahaan aplikator transportasi online agar patuh terhadap peraturan pemerintah dan negara. Menurutnya, baik perusahaan asing maupun lokal harus bermain sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan presiden.
"Silakan berbisnis di Indonesia, tapi jangan coba-coba melawan aturan negara. Pemerintah telah membuat regulasi demi menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat dan berkeadilan," ungkapnya.
Raden Igun menilai keberadaan regulasi bukanlah penghambat inovasi, melainkan penjaga keseimbangan antara aplikator, mitra pengemudi, dan masyarakat pengguna.
Ia menegaskan, bila aplikator bertindak semaunya dan mengabaikan aturan, ekosistem transportasi online bisa terguncang dan merugikan banyak pihak.
"Negara ini punya kedaulatan hukum. Siapa pun yang bermain di dalamnya harus menghormati aturan main yang berlaku. Jangan sampai ada aplikator yang merasa lebih tinggi dari pemerintah," tambahnya.
Sebagai asosiasi yang selama ini konsisten membela hak-hak mitra pengemudi, Garda Indonesia menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang mencoba melanggar regulasi.
Raden Igun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam bila ada perusahaan yang berusaha merusak tatanan transportasi digital nasional.
"Kami tidak anti terhadap investasi atau kemajuan teknologi. Tapi kami anti terhadap arogansi korporasi. Aplikator boleh besar, tapi jangan lupa: mereka beroperasi di Indonesia, di bawah payung hukum negara Indonesia," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022