Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 03.43 WIB

Menkeu Purbaya Buka Opsi Bubarkan Satgas BLBI: Buat Ribut Saja!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bertemu dengan Gubernur DKI Pramono Anung (kiri) di Balaikota, Jakarta, Selasa (07/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bertemu dengan Gubernur DKI Pramono Anung (kiri) di Balaikota, Jakarta, Selasa (07/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Hal ini sejalan dengan proses asesmen yang sedang berlangsung.

Apalagi, bendahara negara ini menilai, kehadiran Satgas BLBI hanya membuat keributan. Sementara, pendapatan yang bisa diperoleh negara tidak besar.

"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (untuk menentukan keputusan). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat." kata Purbaya dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).

"Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu. Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," tambahnya.

Sebagai informasi, Satgas BLBI sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021. Satgas tersebut dibentuk untuk mengejar dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) pada era krisis moneter pada tahun 1997-1998.

Untuk diketahui dalam Satgas BLBI, terdiri dari tiga kelompok kerja (pokja). Meliputi, Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.

Pokja tersebut terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kemudian, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terakhir, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri serta melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Adapun hingga tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun. 

Sementara itu, hingga Semester I-2024, Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Ini artinya 34,59% hak tagih negara telah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore