Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN, pada Rabu (8/10). (Tangkapan layar Youtube Setpres)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10). Tak hanya Dony Oskaria, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Pelantikan itu menyusul telah disahkannya Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, oleh DPR RI dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengingatkan UU BUMN baru tidak memberikan spesialisasi terhadap para pejabat di perusahaan pelat merah. Ia menegaskan, pejabat BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara.
Gilang menilai, aturan ini mengakhiri wilayah abu-abu status pejabat BUMN yang selama ini tidak sepenuhnya tunduk pada rezim hukum penyelenggara negara.
“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Menurutnya, DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui perubahan regulasi yang kini memberikan keleluasaan bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan BUMN. Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah penghapusan ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Dengan status baru ini, seluruh pejabat BUMN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Ia menilai, kewajiban ini memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan keuangan negara.
“Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan,” ujarnya.
Meski demikian, Gilang mengingatkan pemerintah agar regulasi turunan dan tata kelola BUMN benar-benar sejalan dengan semangat transparansi. Ia menekankan, jangan sampai perubahan aturan justru menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.
“Dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum,” pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
