Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN, pada Rabu (8/10). (Tangkapan layar Youtube Setpres)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10). Tak hanya Dony Oskaria, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Pelantikan itu menyusul telah disahkannya Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, oleh DPR RI dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengingatkan UU BUMN baru tidak memberikan spesialisasi terhadap para pejabat di perusahaan pelat merah. Ia menegaskan, pejabat BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara.
Gilang menilai, aturan ini mengakhiri wilayah abu-abu status pejabat BUMN yang selama ini tidak sepenuhnya tunduk pada rezim hukum penyelenggara negara.
“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Menurutnya, DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui perubahan regulasi yang kini memberikan keleluasaan bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan BUMN. Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah penghapusan ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Dengan status baru ini, seluruh pejabat BUMN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Ia menilai, kewajiban ini memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan keuangan negara.
“Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan,” ujarnya.
Meski demikian, Gilang mengingatkan pemerintah agar regulasi turunan dan tata kelola BUMN benar-benar sejalan dengan semangat transparansi. Ia menekankan, jangan sampai perubahan aturan justru menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.
“Dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum,” pungkasnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
