
Ilustrasi penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (bbpmpjatim)
JawaPos.com - Program Indonesia Pintar (PIP) melanjutkan penyaluran bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan pada Oktober 2025, ditujukan secara spesifik untuk meringankan beban finansial siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini memainkan peran krusial dalam memastikan akses pendidikan yang merata, memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para penerima.
Dana bantuan ini memiliki fleksibilitas penggunaan yang tinggi, sehingga sangat dinantikan oleh banyak keluarga. Manfaatnya dapat dialokasikan untuk berbagai keperluan esensial terkait pendidikan, seperti pengadaan seragam sekolah yang layak, pembelian buku pelajaran dan alat tulis, membantu menutupi biaya transportasi harian ke sekolah, bahkan dapat digunakan sebagai uang saku untuk kebutuhan mendesak.
Terdapat kabar baik terkait proses pencairan yang telah disederhanakan secara signifikan. Berkat kemajuan teknologi, para siswa dan wali murid kini tidak perlu lagi direpotkan dengan keharusan mendatangi sekolah atau bank untuk memverifikasi atau mengambil dana.
Pemerintah telah menyediakan fasilitas yang jauh lebih efisien dan modern, yaitu layanan cek pencairan PIP secara online. Kemudahan ini dapat diakses langsung melalui laman resmi Kemendikbudristek (dahulu Kemendikdasmen), memungkinkan keluarga untuk memantau status pencairan bantuan mereka dari mana saja dengan lebih praktis dan cepat.
1. Buka laman: https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan.
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang telah tersedia.
4. Masukan captcha keamanan.
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
Jika memang nama telah muncul, maka artinya siswa terdaftar sebagai penerima bantuan. Terdapat pula informasi mengenai status pencairan.
Hanya saja, jika data belum muncul, siswa atau orang tua diminta untuk menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
SD/MI: Rp 450.000 untuk kelas 1-5 dan Rp 225.000 untuk kelas 6 per tahun.
SMP/MTs: Rp 750.000 untuk kelas 7-8 dan Rp 375.000 untuk kelas 9 per tahun.
SMA/SMK/MA: Rp 1.800.000 untuk kelas 10-11 dan Rp 900.000 untuk kelas 12 per tahun.
