Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 September 2025, 21.19 WIB

Pengamat Ingatkan Kepastian Status Lahan jadi Kunci Sukses Pengelolaan

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com Mendapat tugas dari pemerintah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menguasai kembali lahan sawit ilegal. Langkah itu untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA). 

Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Sadino mengingatkan, keberhasilan program itu bergantung pada akurasi data dan kejelasan status hukum lahan yang diambil alih. Penyerahan lahan sawit sitaan Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara perlu diiringi dengan verifikasi mendalam. 

"PT Agrinas sebagai pihak yang ditugaskan mengelola kebun sawit hasil sitaan harus segera melakukan verifikasi faktual di lapangan agar ada kejelasan tutupan lahannya dan penguasaan," ujar Sadino kepada wartawan pada Jumat (26/9).  

Dia menegaskan, langkah itu penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang menguasai lahan sesuai izin lokasi yang menjadi dasar klaim. Jika statusnya tidak jelas, potensi konflik bisa muncul di kemudian hari. 

Lebih jauh Sadino menyebut, klaim Satgas PKH yang telah menguasai lebih dari 3,3 juta hektare kebun sawit bisa dipahami karena bersumber dari data resmi Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) meskipun tidak akurat juga. Dari jumlah itu, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas.  

Kendati demikian, masih ada potensi perbedaan antara angka di atas kertas dan kondisi faktual di lapangan. “Perusahaan biasanya punya dokumen administrasi yang lebih jelas, tetapi kalau masyarakat seperti koperasi, kelompok tani, atau masyarakat di desa sawit, data luasannya sering tidak valid. Status kawasan hutan di Indonesia memang belum clear and clean, sehingga bisa terjadi tumpang tindih,” ujarnya.  

Dia mengingatkan, jika lahan semacam itu diambil alih Satgas PKH lalu diserahkan kepada PT Agrinas tanpa verifikasi yang jelas, maka risiko konflik tenurial dan sengketa hak sangat besar. “Hak-hak masyarakat itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Secara norma hukum, hak atas tanah bukan lagi kategori kawasan hutan. Jika diabaikan, justru akan memicu masalah hukum baru,” jelasnya.  

Kepastian status lahan adalah kunci agar BUMN pengelola seperti PT Agrinas tidak terjebak dalam persoalan hukum dan sosial yang berlarut-larut. Data penyerahan Satgas PKH ke PT Agrinas seluas 1,5 juta hektare tentu memerlukan pencermatan dalam tata kelolanya. Karena status lahannya adalah kawasan hutan yang merupakan hasil sitaan dari Satgas PKH dan pengambilalihan kembali. Dilihat dari kondisi kebun sawitnya yang banyak mendasarkan pada izin lokasi, status lahannya mempunyai berbagai kriteria.  

"Ada yang diambil dari lahan yang sudah dilekati hak atas tanah, ada yang masih izin lokasi dan sudah ada pelepasan kawasan hutan, ada yang belum dapat pelepasan kawasan hutan, ada yang sudah di HGU subjek hukum lain, sudah ada SHM subjek hukum lain, ada yang didalam perizinan kehutanan dan kriteria lainnya," jelasnya.  

Sadino menjelaskan bahwa penggunaan izin lokasi (ILOK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan. “Izin lokasi hanyalah izin awal untuk mencari dan memperoleh tanah. Sifatnya terbatas waktu, dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Itu belum definitif, berbeda dengan HGU. Jadi, kalau dasar klaim Satgas PKH hanya izin lokasi, tentu sulit dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore