
ILUSTRASI: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional tambang nikel PT Mineral Trobos di kawasan hutan Maluku Utara. (Istimewa)
JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tengah menghitung denda administratif terhadap PT Mineral Trobos. Konsesi tambang perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pemilik Maluku United, David Glen Oei, disegel karena diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah melakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan tersebut.
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata Barita kepada wartawan, Kamis (12/3).
Baca Juga:Jelang Persis Solo vs Bali United, Luka Dumancic Tegaskan Laskar Sambernyawa Incar Tiga Poin
PT Mineral Trobos sempat dikenakan denda hingga triliunan rupiah, karena diduga menambang secara ilegal di ratusan hektare kawasan hutan. Namun, belakangan nilai denda terhadap perusahaan yang terseret kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba itu disebut menyusut menjadi puluhan miliar rupiah.
Barita menegaskan, Satgas PKH tidak pernah menyampaikan besaran tagihan denda administratif kepada publik.
“Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara Satgas,” ujarnya.
Ia memastikan, Satgas PKH bekerja secara objektif dan faktual sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Secara berkala, kata dia, Satgas juga akan menyampaikan capaian kinerja kepada publik, baik terkait penguasaan kembali kawasan hutan maupun pembayaran denda oleh perusahaan.
“Termasuk jumlah detail maupun identitas perusahaan,” ucap Barita.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti penyegelan lahan PT Mineral Trobos. Pasalnya, penyidik KPK pernah memeriksa David Glen Oei terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.
Baca Juga:7 Shio dengan Peluang Rezeki Terbuka dalam Waktu Dekat, Tanda Energi Keuangan Mulai Bergerak Positif
“Perlu (Satgas PKH berkoordinasi dengan KPK). Karena penyegelan merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik terhadap seseorang maupun korporasi,” tutur Yudi.
Menurut Yudi, Satgas PKH tidak cukup hanya menyegel lahan tambang tersebut. Ia meminta aparat menuntaskan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan.
Ia juga menekankan pentingnya memprioritaskan pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera, termasuk membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam penambangan di kawasan hutan tersebut,” pungkasnya.
