Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 September 2025 | 18.48 WIB

Viral Pengusaha di Madiun Tagih Janji Pemerintah Beri Seribu Unit Alsintan, Kementan Minta Jangan Semua Omongan Jokowi Dianggap Janji

Pengolahan lahan pertanian padi di Indonesia menggunakan alat pertanian modern. (Humas Kementan) - Image

Pengolahan lahan pertanian padi di Indonesia menggunakan alat pertanian modern. (Humas Kementan)

JawaPos.com - Viral di media sosial (medsos) pengusaha di Madiun tagih janji pemerintah untuk membeli 1.000 unit alat dan mesin pertanian (alsintan). Janji itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja 2015 lalu. Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan soal itu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch. Arief Cahyono secara khusus merespon kabar atau pemberitaan mengenai klaim janji pembelian 1.000 unit alsintan oleh salah satu pengusaha di Madiun. Kementan menegaskan bahwa isu tersebut merupakan permasalahan lama yang kembali mencuat. Kejadian itu terjadi 10 tahun lalu. Kemudian pemerintah sudah melakukan pembelian sesuai kebutuhan petani.

Arief mengatakan, khusus di Madiun tidak ada dokumen resmi, seperti kontrak atau surat pesanan, yang secara formal mengikat pembelian tersebut. Pernyataan Joko Widodo sebagai Presiden saat itu, pada kunjungan ke Madiun, Maret 2015, lebih dimaknai sebagai dukungan umum terhadap industri alsintan lokal, dan berlaku secara umum.

"Bukan berarti terus dianggap berjanji," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (24/9).

Dia mengatakan, Kementan menyadari tidak banyak orang yang senang dengan ketatnya sistem pengadaan di Kementan. Menurut dia mafia pangan pasti tidak suka.

"Pak Mentan tidak pernah toleransi urusan kualitas dan pengadaan barang. Saat ini saja sudah 36 tersangka yang terlibat pengadaan barang. Beliau sendiri yang melaporkan polisi," jelas Arief.

Sebagai tindak lanjut, Kementan akan menelusuri dokumen pengadaan sebelumnya untuk memastikan tidak ada komitmen sah yang terabaikan. Sekaligus menjaga akurasi informasi di ruang publik.

"Kedepan, para produsen alsintan diharapkan meningkatkan kualitas produk sesuai regulasi pengadaan," jelasnya.

Seperti syarat lulus uji sertifikasi, memenuhi SNI, dan memenuhi TKDN minimal 40 persen. Regulasi ini penting agar bantuan alsintan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi petani. Serta melindungi petani dari barang yang kurang berkualitas.

Menurut pemberitaan tahun 2022, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan saat itu Mohammad Takdir Mulyadi, menyebutkan bahwa pemerintah memang pernah melakukan pembelian dalam jumlah terbatas melalui APBN dan APBD.

Evaluasi pada 2022 mencatat ada kendala teknis pemenuhan regulasi pengadaan serta keterbatasan nilai guna produk. Sehingga memicu sejumlah keluhan dari petani. Berdasarkan evaluasi tersebut, Kementan membatasi pengadaan produk terkait demi menjaga kualitas bantuan.

Takdir menyebutkan pada tahun 2015, Kementan melalui dana Tugas Pembantuan (APBN yang dialokasikan ke daerah) mengadakan 400 unit combine kecil. Pada 2016, alokasi serupa kembali dilakukan untuk 600 unit. Namun, tidak seluruh unit yang dibeli merupakan merek perusahaan domisili Madiun. Karena keputusan produk didasarkan pada hasil survei tim provinsi.

"Jadi, tidak benar pemerintah tidak membeli," kata Takdir saat itu.

Bahkan tahun berikutnya masih dibeli produk tersebut. Namun produk yang dibeli tidak seluruhnya merek yang sama. Karena keputusan produk mana yang dibeli sangat tergantung kebutuhan dan pada hasil survei tim provinsi. Pemerintah juga punya keterbatasan anggaran saat itu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore