Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 15.29 WIB

Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (SALMAN TOYIBI/DOK. JAWA POS)

JawaPos.com - Pemerintah bakal menagih denda atas sanksi administrasi kepada pengusaha yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Sanksi administrasi itu termaktub dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. PP itu baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, langkah pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda kepada pelaku usaha perkebunan sawit ilegal berpotensi menimbulkan masalah baru. 

Pasalnya, persoalan utama bukan semata pada kebun sawit yang dituding ilegal, melainkan pada status kawasan hutan itu sendiri.  

"Kalau tanah yang ditanami sawit benar-benar kawasan hutan yang dibentuk sesuai UU No 41/1999, silakan pemerintah menindak. Tetapi faktanya, sebagian besar kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan baru sebatas penunjukan, belum melalui empat tahap sesuai pasal 15, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan,” tegas Sudarsono dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (16/9). 

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, pengusaha sawit dan tambang ilegal tetap harus membayar denda administratif, meski lahannya telah disita negara. Dalam delapan bulan terakhir, Satgas PKH berhasil menertibkan sedikitnya 3.325.133,2 hektare (ha) lahan yang dikuasai secara ilegal.  

Mekanisme denda administratif termaktub dalam Perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.  

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi PP 24/2021 pada 10 September 2025. Berdasarkan aturan itu, Satgas PKH akan menghitung dan menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang ilegal.  

Lebih jauh Sudarsono mengatakan, banyak lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan sebenarnya telah lebih dulu dimanfaatkan masyarakat, baik untuk kebun karet, kopi, cokelat, sawit, maupun permukiman yang sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. "Yang ilegal itu dalam banyak kasus adalah justru kawasan hutannya. Fakta ini yang diabaikan, bahkan menjadi rujukan," jelasnya.  

Sudarsono menilai revisi PP ini tidak serta-merta memperbaiki iklim investasi. Selama definisi kawasan hutan masih keliru, kepastian hukum bagi investor tetap kabur. “Kehutanan menguasai dua pertiga tanah Indonesia, tapi kontribusinya ke PDB kurang dari 1 persen. Klaim kawasan hutan yang keliru justru menghambat pembangunan di luar Jawa, dan ini membuat investasi tidak menarik,” ujarnya. 

Dia mencontohkan kasus tanah transmigrasi yang sudah bersertifikat hak milik. Namun, tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/2011, dalam kasus seperti ini maka Pasal 4 UU No 41/1999 tentang Kehutanan batal. Artinya, klaim kawasan hutan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore