
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua DPR RI Puan Maharani. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bakal melakukan penarikan utang baru senilai Rp 781,87 triliun di sepanjang tahun 2026. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
"Dalam RAPBN tahun anggaran 2026, pembiayaan utang direncanakan sebesar Rp 781,87 miliar yang akan dipenuhi melalui penerbitan SBN dan penarikan pinjaman," bunyi dokumen tersebut, dikutip Selasa (19/8).
Selanjutnya, dibeberkan lebih rinci bahwa pembiayaan utang yang berasal dari SBN akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah (SBSN)/Sukuk Negara sebesar Rp 749,2 triliun.
Sementara itu, pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri senilai Rp 32,7 triliun. Angka ini turun 74,9 persen dibandingkan dengan outlook tahun 2025 sebesar Rp 130,387 miliar.
Adapun pinjaman neto tersebut akan dipenuhi melalui pinjaman dalam negeri neto sebesar negatif Rp6,536 miliar dan pinjaman luar negeri neto sebesar Rp39,210 miliar. Adapun nantinya, instrumen pinjaman akan lebih banyak dimanfaatkan untuk mendorong kegiatan/proyek prioritas pemerintah.
Kendati begitu, pemerintah memastikan bahwa pembiayaan utang tahun 2026 diarahkan sebagai instrumen penguatan atau counter cyclical yang dikelola secara prudent dan sustainable. Bahkan, pengelolaan utang senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian, mengutamakan pembiayaan innovative, prudent, dan sustainable dalam mendukung percepatan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, selama periode 2021 hingga Semester I-2025, rasio utang pemerintah relatif rendah, berada pada kisaran 39 persen. Pada tahun 2021, rasio utang sempat mencapai 40,7 persen sebagai dampak program pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19.
"Namun kembali turun di bawah 40 persen pada akhir tahun 2024 yang mencapai sebesar 39,8 persen," bunyi dokumen tersebut.
Seiring dengan rencana penarikan utang tahun 2026, pemerintah berkomitmen untuk terus meneggakkan disiplin fiskal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
