Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 23.32 WIB

Bayangan Gelap di Balik Gemerlap Pariwisata Jimbaran, Puluhan Hektare Tanah Adat Dikuasai Investor, Ribuan Warganya Jatuh Miskin

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko (baju putih) dalam konferensi pers di Kantor BP Taskin, Jakarta, Kamis (31/7). (Nurul Fitriana/Jawapos) - Image

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko (baju putih) dalam konferensi pers di Kantor BP Taskin, Jakarta, Kamis (31/7). (Nurul Fitriana/Jawapos)

JawaPos.com - Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko menyampaikan telah menerima laporan dari Kepala Desa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga terkait 31 hektare tanah adat yang masih dikuasai investor di wilayahnya. Padahal, sudah sejak tahun 1994, tanah tersebut dibiarkan begitu saja, tanpa bisa diakses masyarakat.

Budiman menyebut, dulunya memang ada 200 hektar tanah kosong di Jimbaran yang memperoleh status Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan proyek pariwisata. Namun, hingga status HGB tersebut habis pada 2019, tanah itu masih belum dikembalikan ke warga adat.

"Tanah itu HGB dari sebuah PT (investor) dan berakhir di tahun 2019. Namun, ketika HGB berakhir, warga adat Desa Jimbaran tidak diberitahu apakah akan diperpanjang atau tidak. Kan seharusnya, ketika HGB itu berakhir diberitahukan dong keadaannya," kata Budiman dalam konferensi pers di Kantor BP Taskin, Jakarta, Kamis (31/7).

"Di lain pihak, mayoritas tanah di sana yang ada HGB hingga 2019 yang sekarang tidak tahu diperpanjang atau tidak, itu ditelantarkan kosong melompong," tambahnya.

Namun pada saat yang sama, lanjut Budiman, berdasarkan laporan Kepala Desa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga, di wilayah adat Jimbaran masih ada sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) yang masih jatuh miskin. Salah satu sebab, dikarenakan tertutupnya akses warga terhadap mata pencaharian, mulai dari melaut hingga bertani.

"Teman-teman ini dari Bali, dari kepala desa adat meminta agar karena masyarakat setempat di sana, sekarang jatuh miskin. Mereka tidak bisa bertani, mereka tidak bisa melaut, aksesnya juga ke pura tidak bisa masuk karena sudah dipagarin. Tidak bisa masuk karena mereka harus beribadah di sana. Bertani tidak bisa, melaut tidak bisa, beribadah tidak bisa," jelas Budiman.

Ia juga menuturkan, hal ini merupakan ironi dari pariwisata mewah di Bali yang mana khususnya di Jimbaran banyak berdiri hotel-hotel megah. Namun, ada kantong kemiskinan yang cukup besar.

Guna membuka kembali akses mata pencaharian mereka, Budiman menyebut bahwa warga Adat Jimbaran meminta agar tanah seluas 31 hektare bisa dikembalikan. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk semata-mata kesejahteraan masyarakat adat setempat.

"Masyarakat miskin di sana, meminta kami pemerintah untuk agar dikembalikan lagi ke negara. Supaya bisa dimanfaatkan oleh rakyat, dan tanah adat yang tadi di-HGB kan setelah 2019 harus dikembalikan dong. Tapi tidak ada penjelasan lebih lanjut," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga mengatakan bahwa pihaknya hampir setiap hari menerima laporan kondisi masyarakat yang semakin kesulitan. Salah satunya dihimpit oleh kebutuhan harian yang meningkat capai Rp 100 ribu per hari.

"300 KK itu semakin kesulitan. Kemudian bisa dibayangkan hidup di Jimbaran hampir sama dengan di Jakarta, UMK-nya hanya Rp 3,5 juta. Sedangkan biaya hidup minimal untuk satu orang itu Rp 100 ribu per hari," ujar Anak Agung Made Rai Dirga.

Lebih lanjut, kepala adat ini juga menuturkan, kehadirannya di Jakarta ini tak lain untuk berjuang agar tanah tersebut bisa dikembalikan ke warga adat. Terlebih hal itu, kata dia, sudah diatur dalam kebijakan pemerintah yang menyebutkan bahwa tanah-tanah terlantar yang sudah lebih dari 3 tahun itu mestinya dikembalikan kepada negara.
 
"Kami datang ke sini karena sudah mendengar policy pemerintah dan aturan main yang ada, bahwa tanah-tanah terlantar yang sudah lebih dari 3 tahun itu mestinya dikembalikan kepada negara atau kembalikan kepada yang berhak," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore